kievskiy.org

BPOM Izinkan Pemakaian AstraZeneca, Disebut MUI Halal Laksanakan Vaksinasi di Bulan Puasa

Lansia menjalani vaksinasi di Distrik 1, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Lansia menjalani vaksinasi di Distrik 1, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.

Kebijakan tersebut dilakukan oleh pemerintah pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin.

Ini pun membantah banyak efek samping dari AstraZeneca yang dilaporkan terjadi di seluruh dunia.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, BPOM mengizinkan penggunaan AstraZeneca karena menilai produk tersebut lebih banyak manfaatnya dibanding kekurangannya.

Baca Juga: Dishub Jakarta Siapkan 25 Bus untuk Antar Jemput Lansia Penerima Vaksin Covid-19

Baca Juga: Jumlah Kasus Kian Turun, Jepang Cabut Status Darurat Covid-19 di Tokyo

"Vaksin AstraZeneca dapat mulai digunakan kembali," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia.

Senada dengan BPOM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan hal yang sama.

Lebih jauh, karena sudah mendekati bulan puasa, MUI juga menjelaskan bagaimana proses vaksinasi yang dilakukan pada saat Bulan Suci Ramadhan.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksinasi saat bulan puasa boleh digunakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat