kievskiy.org

Mantan Mensos Juliari Batubara Jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Suap Dana Bansos

Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanangan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menyeret eks Mensos Jualiari Peter Batubara pada Senin 22 Maret 2021.

Dalam sidang kali ini agendanya merupakan mendengarkan keterangan saksi dari eks Mensos Juliari Peter Batubara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal ini Juliari menjadi saksi untuk dua terdakwa dari pihak penyuap yakni Harry Van Sidabukke dan Arduan Iskandar Maddanatja.

"Rencana sidang bansos Senin, 22 Maret 2021, saksi yang dipanggil Juliari Peter Batubara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi pada Minggu 21 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Senator AS: Penembakan Wanita Asia di Atlanta Punya Motif Rasisme

Baca Juga: Tampil Elegan, Penerjemah China Zhang Jing Dipuji Netizen di KTT Alaska

Selain Juliari, JPU juga memanggil mantan ajudannya Eko Budi Santoso dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Direktur PT. Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kemensos.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat