kievskiy.org

Kerugian Negara Capai Rp279 Miliar, Mantan Direktur Utama BTN Jadi Terdakwa

Ilustrasi Korupsi Bansos.
Ilustrasi Korupsi Bansos. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Maryono, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp279 miliar terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada sejumlah perusahaan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Maryono bersama-sama dengan Widi Kusuma Purwanto selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merk Branche Bistro yang juga menantu Maryono.

Kemudian juga bersama pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendi; dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.

"Terdakwa (Maryono) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Zulkifli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Nasihati Anies Baswedan Agar Tolak Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Tifatul: Percaya Saya deh

Baca Juga: Temukan Fakta Terbaru Soal Hubungan Andin dan Nino, Mama Rosa Minta Al Bercerai? Ikatan Cinta 23 Maret 2021

Jaksa juga mengatakan bahwa Maryono telah memerintahkan petugas BTN Cabang Jakarta dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.

Maryono juga memberikan persetujuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan itu tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena tidak memenuhi persyaratan.

Ia juga memerintahkan Kepala Cabang PT BTN Tbk Samarinda, Yasmin Damayanti, untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat dalam membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Maret 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Kesabaran Pasangan Sudah Habis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat