kievskiy.org

KPK Menilai Ada Potensi Korupsi Jika Abu Batu Bara Tak Dihapus dari Daftar Limbah B3

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020. / ANTARA FOTO/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada potensi korupsi jika limbah batubara jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA) atau abu batu bara tidak dicabut dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, terdapat potensi korupsi dalam tata kelola FABA jika tidak dihapus jadi limbah jenis B3.

"Tentu dengan dimasukkannya FABA sebagai limbah B3 ini dapat meningkatkan risiko korupsi pada tata kelola FABA," ujar Lili, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp279 Miliar, Mantan Direktur Utama BTN Jadi Terdakwa

Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp279 Miliar, Mantan Direktur Utama BTN Jadi Terdakwa

Berdasarkan studi literatur, Lili menjelaskan Jepang Korea Selatan, Amerika Serikat, Australia, China dan negara Eropa lainnya sudah menggolongkan FABA dalam kategori non limbah B3.

Sementara berdasarkan kajian LIPI, Kementerian ESDM dan lembaga penelitian lainnya menyatakan FABA tidak termasuk golongan B3.

Oleh karena itu FABA dinilai bisa dimanfaatkan kembali, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Lili mengatakan sebagian besar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN mempunyai sumber daya energi dari batu bara yang menghasilkan FABA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat