kievskiy.org

Soal Limbah Batu Bara, LIPI Apresiasi Langkah Pemerintah Jadikan Ladang Bernilai Ekonomi

Ilustrasi pembakaran batu bara di PLTU.
Ilustrasi pembakaran batu bara di PLTU. /Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT- Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, limbah batu bara menjadi sorotan.

Limbah batu bara terdiri dari hasil pembakaran PLTU yang disebut fly ash dan bottom ash (FABA) disebut sebagai limbah B3.

Namun limbah batu bara hasil pembakaran fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) itu, tidak termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Adapun limbah batu bara yang masih masuk kategori B3 adalah yang dihasilkan dari pembakaran tungku industri.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Mendadak Murka Jelang Pernikahan, Krisdayanti Coba Menenangkan: Allah Pasti Hadir

Baca Juga: Gertak AS, Korea Utara Tembakkan Dua Rudal Jarak Pendek

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai kebijakan pemerintah terkait limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara, pada PLTU dan pabrik sawit menjadi kategori bukan bahan berbahaya dan beracun (non B3) merupakan langkah yang tepat.

Tanggapan itu disampaikan Peneliti Pusat Penelitian Metalurgi dan Material LIPI, Nurul Taufiqu Rochman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.

Nurul menuturkan bahwa limbah batu bara PLTU dan pabrik sawit tidak ada yang berbahaya. Sebagaimana limbah FABA ini justru bernilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan untuk penunjang infrastruktur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat