PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan, pada Jumat 26 Maret 2021.
Sejatinya sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan yang disampaikan pihak Habib Rizieq tersebut dilakukan pada Selasa 23 Maret 2021 kemarin.
Akan tetapi pihak terdakwa yakni Habib Rizieq menolak untuk membacakan karena sidang dilaksanakan secara daring atau online dan juga masih memperbaiki dokumen eksepsi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya membatasi siapa pun yang hendak masuk ke dalam pengadilan termasuk awak media.
Baca Juga: Cuma Tutupi Hidung dan Dapat Makan, Peneliti Meksiko Klaim Masker Barunya Terlindung dari Covid-19
Baca Juga: Arab Saudi Diduga Ancam Penyelidik PBB yang Tangani Kasus Jamal Khashoggi
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kerumunan massa yang ada di pengadilan terlebih sidang dilaksanakan secara daring yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.
"Besok media diperbolehkan masuk, tapi dibatasi dan mungkin sebelum masuk diadakan swab antigen," kata Adam saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.