kievskiy.org

Ancam Temui Presiden Jokowi, DPRD Aceh Minta Pemerintah Setujui Pilkada 2022

Ilustrasi Pilkada./
Ilustrasi Pilkada./ /Antara/Ardika. Antara/Ardika.

PIKIRAN RAKYAT – Pengurus Partai Aceh (PA) se-Provinsi Aceh melakukan deklarasi bersama seluruh pimpinan Partai Aceh dari seluruh wilayah Aceh yang merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pengurus Partai Aceh (PA) se-Provinsi Aceh meminta pemerintah pusat untuk mengizinkan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di Aceh (Pilkada) bisa berlangsung pada 2022 mendatang.

"Kami meminta pemerintah pusat agar merestui pelaksanaan Pilkada di Aceh dilaksanakan pada tahun 2022," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh Haji Muzakir Manaf seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Menurut pria yang akrab disapa Mualem ini menyebutkan bahwa pernyataan sikap yang disampaikan dan dibacakan dalam deklarasi tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan turut ditebuskan kepada kementerian terkait.

Baca Juga: Ingatkan Ada UU ITE, Polri Minta Masyarakat Berhenti Sebarkan Video dan Foto Bom Bunuh Diri di Makassar

Baca Juga: Manfaatkan Teknologi Digital, KKP Akan Terapkan Wakatobi AIS di Kapal Nelayan

Dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada di Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Undang-undang menjadi komitmen bersama antara Aceh dan Pemerintah Pusat dalam perjanjian MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 lalu.

Atas dasar perjanjian MoU Helsinki yang telah disepakati, Muzakir Manaf meminta Presiden Jokowi menghormati kekhususan terhadap provinsi Aceh.

"Karena itu, Partai Aceh meminta Presiden Jokowi menghormati kekhususan Aceh," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat