PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan permohonan gugatan dari kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para tergugat, yakni Jhoni Allen dan kawan-kawan.
Majelis hakim yang sebelumnya sempat menunda sementara sidang pembacaan permohonan gugatan tersebut kemudian memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan 13 April 2021 mendatang.
Penundaan sidang pembacaan permohonan gugatan kubu AHY ini lantaran 10 orang yang menjadi tergugat, yakni Jhoni Allen dan kawan-kawan tidak menghadiri sidang.
Baca Juga: Optimis Pasar Membaik, Fuso Target Raih Pangsa Pasar 48,1 Persen di 2021
Tidak hanya Jhoni Allen dan kawan-kawan, kuasa hukum tergugat juga bahkan tidak hadir dalam persidangan permohonan pembacaan gugatan dari kubu AHY.
"Majelis hakim memutuskan untuk menunda perkara ini selama dua minggu. Dalam agenda untuk memanggil para tergugat dalam perkara ini sehingga sidang perkara ini selanjutnya digelar pada Selasa, 13 April 2021 pada pukul 9.00 WIB," kata Ignasius Eko Purwanto yang bertindak sebagai hakim ketua, Selasa, 30 Maret 2021.
Selanjutnya, majelis hakim meminta komentar dari para penggugat terhadap penundaan sidang pembacaan permohonan gugatan ini.
"Baiklah cukup ya?" kata Hakim.