kievskiy.org

Sempat Diskors, Hakim Akhirnya Tunda Sidang Gugatan AHY karena Jhoni Allen Cs Mangkir

Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan permohonan gugatan dari kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para tergugat, yakni Jhoni Allen dan kawan-kawan.

Majelis hakim yang sebelumnya sempat menunda sementara sidang pembacaan permohonan gugatan tersebut kemudian memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan 13 April 2021 mendatang.

Penundaan sidang pembacaan permohonan gugatan kubu AHY ini lantaran 10 orang yang menjadi tergugat, yakni Jhoni Allen dan kawan-kawan tidak menghadiri sidang.

Baca Juga: Optimis Pasar Membaik, Fuso Target Raih Pangsa Pasar 48,1 Persen di 2021

Baca Juga: AHY Dinyatakan Demisioner, Jubir Versi KLB Sebut Moeldoko Siapkan Langkah Penertiban Internal Demokrat

Tidak hanya Jhoni Allen dan kawan-kawan, kuasa hukum tergugat juga bahkan tidak hadir dalam persidangan permohonan pembacaan gugatan dari kubu AHY.

"Majelis hakim memutuskan untuk menunda perkara ini selama dua minggu. Dalam agenda untuk memanggil para tergugat dalam perkara ini sehingga sidang perkara ini selanjutnya digelar pada Selasa, 13 April 2021 pada pukul 9.00 WIB," kata Ignasius Eko Purwanto yang bertindak sebagai hakim ketua, Selasa, 30 Maret 2021.

Selanjutnya, majelis hakim meminta komentar dari para penggugat terhadap penundaan sidang pembacaan permohonan gugatan ini.

"Baiklah cukup ya?" kata Hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat