kievskiy.org

Sidang Gugatan AHY ke Jhoni Allen Cs Diskors, Hakim Minta Kuasa Hukum AHY Lengkapi Surat Kuasa

Kuasa hukum AHY, Donal Fariz dan tim dalam persidangan perdana atas gugatan melawan terhadap Jhoni Allen dan kawan-kawan di PN Jakarta Pusat
Kuasa hukum AHY, Donal Fariz dan tim dalam persidangan perdana atas gugatan melawan terhadap Jhoni Allen dan kawan-kawan di PN Jakarta Pusat /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

 

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan melawan hukum yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan melawan hukum itu dilayangkan oleh AHY terhadap 10 orang, mantan kader Partai Demokrat, yakni Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan. Tim Pikiran-Rakyat.com memantau, sidang perdana dengan nomor perkara 172 pdt.sus-parpol/2021/PN Jkt.Pst dimulai sekira 11.30 WIB yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto.

AHY sebagai Penggugat diwakili langsung oleh setidaknya tujuh kuasa hukumnya di antaranya ada Mehbob dan Donal Fariz. Sebelum sidang pembacaan gugatan tersebut dimulai, majelis hakim terlebih dulu menanyakan surat kuasa terhadap para kuasa hukum AHY.

Baca Juga: Sindir AHY, Demokrat Kubu Moeldoko: Mengapa Era SBY Organisasi Radikal Tumbuh Subur

Baca Juga: Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

"Majelis hakim belum menerima itu (surat kuasa), di berkas perkara hanya gugatan asli. Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing, bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat," kata Ignasius Eko Purwanto Hakim Ketua persidangan menanyakan sebelum kepada para kuasa hukum AHY.

Sementara itu, Donal Fariz, mewakili timnya menjelaskan, AHY sudah memberikan surat kuasa secara penuh untuk hadir dalam sidang perdana ini.

Kata dia, kuasa hukum sudah memasukkan surat kuasa tersebut bersama dengan berkas lainnya pada saat melakukan proses pendaftaran gugatan ke PN Jakarta Pusat para 12 Maret 2021 yang lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat