kievskiy.org

Terkait Perkara Rintangi Penyidikan Nurhadi, KPK Periksa 2 Saksi

Ilustrasi KPK./
Ilustrasi KPK./ /Twitter.com/@KPK_RI Twitter.com/@KPK_RI

PIKIRAN RAKYAT – Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang berstatus terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di peradilan tinggi tersebut.

Nurhadi divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hingga saat ini, perkara hukum Nurhadi masih bergulir di pengadilan dan masih dilakukan penyelidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan upaya penggalian informasi dengan menghadirkan saksi.

Baca Juga: AHY Dinyatakan Demisioner, Jubir Versi KLB Sebut Moeldoko Siapkan Langkah Penertiban Internal Demokrat

Baca Juga: Rawan Peretasan, Pakar IT Ungkap Perkiraan Penyebab Bobolnya Data Internal Pertamina

KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi bersama kawan-kawan.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta red.)," kta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Dua saksi yang dipanggil pihak KPK adalah Sofyan Rosada selaku wiraswasta/pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani dan Rina Mardiana berprofesi sebagai dokter.

Pada 15 Juni 2020, penyidik KPK telah memeriksa Sofyan Rosada sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan perkara suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat