PIKIRAN RAKYAT - Politisi Partai Demokrat Andi Arief turut menyoroti kasus yang saat ini menjerat Habib Rizieq Shihab dan Syahganda Nainggolan.
Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab dijerat dengan 3 pasal sekaligus terkait dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes).
Mantan pimpinan FPI itu diperkarakan atas pelanggaran kerumunan dan prokes di Petamburan (Jakarta Pusat), dan Megamendung (Kabupaten Bogor).
Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga turut terseret kasus dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, saat menjalani tes Covid-19.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Nadiem Makarim, PGRI Minta Distribusi Vaksin Covid-19 Merata: Jangan Pilih-Pilih
Sementara itu, deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, yang sedang menjalani peradilan terjerat kasus hoaks atau berita bohong.
Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara.
Saat persidangan, Syahganda Nainggolan bahkan diyakini menyebarkan berita bohong dan telah menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.