PIKIRAN RAKYAT - Demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) salah satunya berujung pada penangkapan delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kabar mengenai penangkapan aktivis KAMI tersebut dikonfirmasi pula oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Ia menyatakan bahwa empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok.
Baca Juga: Daftar Mobil Terlaris Honda September 2020, Brio Atau Mobilio yang Jadi Pemenang?
Sementara empat lainnya ditangkap di Medan dan Sumatera Utara (Sumut).
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Awi Setiyono pun merinci bahwa kini empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.
"Yang di Medan semuanya ditahan dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri," ujarnya.
Baca Juga: Viral Video Ambulans Ditembaki Gas Air Mata oleh Polisi saat Demo, Polda Metro Jaya: Sedang Dicek
Mereka diduga telah melakukan penghasutan dalam aksi demo 8 Oktober 2020 lalu.