PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengimbau kepada perguruan tinggi untuk melakukan pemeriksaan massal terhadap mahasiwa yang mengikuti aksi penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Pasalnya, dalam aksi penolakan Undang-Undang tersebut, kerumunan massa tidak dapat dihindari.
"Kami imbau agar pihak universitas yang mahasiswanya mengikuti kegiatan aksi tersebut untuk melakukan identifikasi dan testing," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada Selasa 13 Oktober 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.
Baca Juga: Disebut-sebut Berambisi Jadi Perdana Menteri, Anwar Ibrahim Temui Raja Malaysia
Ia beranggap, mahasiswa yang diketahui reaktif setelah melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja mulai bermunculan.
Hal ini menyebabkan kalster baru Covid-19, yaitu Klaster Demonstrasi Mahasiswa.
Berdasarkan data yang dimiliki Satgas Covid-19 per 13 September terdapar 123 mahasiswa dari enam provinsi di Perguruan Tinggi yang reaktif Covid-19 setelah mengikuti aksi penolakan.
Baca Juga: 6 Sikap Dewan Pers atas Insiden Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis, Tegas, Ini yang Diminta
Sebanyak 21 orang dari total 253 demonstran mahasiswa yang diperiksa di Sumatera Utara.