kievskiy.org

6 Sikap Dewan Pers atas Insiden Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis, Tegas, Ini yang Diminta

KETUA Dewan Pers Mohammad Nuh (tengah).*
KETUA Dewan Pers Mohammad Nuh (tengah).* /RENO ESNIR/ANTARA FOTO RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menilai polisi memberikan penjelasan resmi atas kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap wartawan saat meliput aksi demo menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah.

Nuh mengatakan, Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi pada aksi demo 8 Oktober 2020 yang lalu.

Baca Juga: Jokowi Batuk-batuk saat Pimpin Ratas, Istana Langsung Beri Keterangan Kondisi sang Presiden

"Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Sikap Dewan Pers tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap saat Ratusan Pendemo Diperiksa Polisi, 2-3 Minggu Diprediksi Terjadi Hal Buruk

Enam sikap resmi lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada wartawan tersebut, di antaranya:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat