kievskiy.org

Soal MFA yang Todongkan Pistol di Duren Sawit Jakarta Selatan, Polisi Beberkan Fakta Terbaru

Hukuman kepemilikan sabu dan senjata api rakitan bisa terancam hukuman masing masing paling ringan 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Hukuman kepemilikan sabu dan senjata api rakitan bisa terancam hukuman masing masing paling ringan 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. /Pixabay/Brett Hondow

PIKIRAN RAKYAT – Maraknya penggunaan senjata api berupa pistol belakangan ini secara bebas mengundang berbagai spekulasi publik terkait izin peredaran hingga penggunaannya, terutama senjata api berjenis airsoft gun.

Belakangan ini, sering didapati video yang merekam oknum tertentu menggunakan airsoft gun secara bebas seperti teror yang dilakukan seorang wanita di Mabes Polri dan pria pengendara mobil di Duren Sawit, Jakarta Selatan.  

Terkait insiden di Duren Sawit, Jakarta Selatan, penyidik Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Perbakin tidak pernah menerbitkan kartu anggota kepada pengemudi berinisial MFA yang viral lantaran menodongkan pistol terhadap pengendara motor.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Minggu, 4 April 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa kepolisian menemukan kartu anggota Perbakin atas nama MFA ketika dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Badan Keagamaan Turki Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Baca Juga: VIDEO: Parade Gol Laga Arsenal vs Liverpool 0-3, Umpan Cantik Trent Alexander Arnold Bikin Takjub Pelatih

Namun, ketika dilakukan konfirmasi, Perbakin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu keanggotaan untuk MFA.

“Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Atas temuan tersebut polisi telah menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan senjata airsoft gun secara ilegal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan resmi ditahan pihak kepolisian.

“Kami persangkakan Undang-Undang No. 12 tahun 1951,” tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat