PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MFA pengendara Fortuner yang mengacungkan senjata di Duren Sawit, Jakarta Timur terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Ancamannya sepuluh tahun ke atas," kata Yusri di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu 4 April 2021.
MFA sendiri sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian dikawasan Senayan, Jakarta Selatan pada 2 April 2021 lalu.
Baca Juga: Kapolri Sebut Total Terduga Teroris yang Diamankan Sebanyak 60 Orang
Baca Juga: Rekam Momen Anang dan Krisdayanti Saat Asyik Ngobrol, Ashanty Hanya Bisa Tersenyum
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Yusri mengatakan, pelaku sendiri dikenakan dua perkara, pertama terkait kecelakaan lalu lintas dan kedua atas kepemilikan senjata.
Adapun penetapan tersangka itu sendiri berkaitan dengan kepemilikan senjata, dimana polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.