PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama pelaksanaan bulan suci ramadhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelarangan itu dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.
"Untuk menghindari penyebaran (Covid-19) tersebut kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa 7 April 2021.
Baca Juga: Dilarang Mudik Lebaran, ASN Juga Tak Boleh Ajukan Cuti Mulai 6-17 Mei 2021
Baca Juga: Curhat ke Ahmad Dhani, Putri Mulan Jameela Sedih Tak Punya Teman di Sekolah: Aku Didiemin Sama Teman
Menurut Yusri, pelaksanaan SOTR kerap menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Adapun pada pelaksannnya, petugas kepolisian akan dikerahkan untuk melakukan penjagaan di sejumlah daerah yang kerap menjadi lokasi SOTR.
"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya, pusat kota, mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," ucapnya.
Jika nantinya tetap ditemukan ada kegiatan SOTR kata dia, petugas akan membubarkan kegiatan tersebut secara persuasif dan humanis.