kievskiy.org

Alasan Pegawai KPK yang Curi Emas 1,9 Kg, Digadai Untuk Bayar Utang

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik setelah diketahui mencuri barang bukti emas senilai 1,900 gram di Direktorat Labuksi.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean menilai, IGAS telah mencoreng integritas KPK, atas perbuatannya, saat ini, dia sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Tumpak H Panggabean menyampaikan, IGAS melakukan tindak pidana tersebut tidak sekaligus namun terjadi beberapa kali.

Baca Juga: Tak Ada Saksi yang Lihat, Polisi Kesulitan Selidiki Temuan Paket Bertuliskan Munarman

Baca Juga: Granada vs Man Utd di Liga Europa: Ole Gunnar Solskjaer Tak Janji Mainkan Marcus Rashford

Lantas, perbuatan tersebut diketahui sekitar Juni 2020 pada saat mau barang bukti Yahya Purnomo itu mau dieksekusi.

"Ketahuannya pada saat barbuk mau di eksekusi sekitar akhir Juni 2020," kata Tumpak H Panggabean, Kamis, 8 April 2021.

Tumpak H Panggabean menyebutkan, IGAS kemudian menggadaikan emas, hasil curian barang bukti tersebut untuk membayar hutang-hutangnya. Dia memperoleh sekira Rp900 juta.

Namun dari total emas itu tidak semua digadaikan, kemungkinan yang lainnya disimpan oleh IGAS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat