PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak melarang buka bersama di rumah makan atau restoran asalkan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Apa bedanya buka puasa dengan makan malam? Oke. Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun," kata Anies Baswedan usai saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jumat, 9 April 2021.
Pengelola restoran pun kata dia mesti disiplin mengatur kapasitas para pengunjung. Pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi tempat duduk.
"Karena itulah kapasitas 50 persen harus dijaga dan jarak harus dipastikan aman. Jadi itu prinsip utamanya," kata dia.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Ikut Karantina Meski Dapat Izin Perjalanan di Masa Mudik, Simak Penjelasannya
Baca Juga: KPK Cekal 2 Orang Atas Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
Bukber di Masjid diimbau tidak dilaksanakan
Lebih lanjut, Anies Baswedan mengimbau agar warga tidak melaksanakan buka bersama di masjid. Dia meminta agar warga buka bersama di kediaman masing-masing.
"Tapi prinsipnya adalah seperti itu dan kegiatan buka puasa bersama di masjid harap tidak dilaksanakan. Buka puasa di rumah buka puasa bersama keluarga saja," tutur dia.