kievskiy.org

KPK Cekal 2 Orang Atas Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol. Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai.

Oleh sebab itu, KPK mencegah dua orang yang berperan penting dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018.

“Benar sejak 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antar, Jumat, 9 April 2021, pelarangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan kedepan terhitung sejak 22 Februari 2021.

Baca Juga: Update Kondisi Marc Marquez, Kapan Sang Juara Kembali Balapan di Ajang MotoGP?

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 9 April 2021, Tambah 5.265 Pasien Positif dengan 121 Kematian

Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menginformasikan lebih detail identitas dua orang yang telah dicegah itu.

Menurutnya, tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut dalam upaya kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Saat ini, KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai tersebut.

Baca Juga: Kenang Titik Terendah dalam Hidupnya, Mutia Ayu Akui Sempat Dihadapkan dengan 2 Pilihan: Anak Atau Suami

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat