kievskiy.org

Menaker: Jika THR Tidak Penuh dan Tak Tepat Waktu, Perusahaan Harus Pastikan Kesepakatan dengan Pekerja

Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT- Terkait aturan penyaluran Dana Tunjangan Hari Raya atau THR yang seperti biasanya diberikan oleh para perusahaan kepada pekerja atau buruh, saat menjelang perayaan Idul Fitri 2021 sehubungan dengan itu Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, yakni tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021.

Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha yang tidak dapat membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 baik secara penuh, atau tepat waktu karena kondisi pandemi Covid-19, maka harus mencapai kesepakatan dengan pekerja terkait pembayarannya.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Momentum Ramadhan Penempaan Pemulihan dari Covid-19

Baca Juga: [UPDATE] Virus Corona di Indonesia per 12 April 2021, Pasien Positif Naik 4.829, Meninggal 126 Orang

“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida Fauziyah.

Ia juga menyampaikan bahwa diwajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog, dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

Hal itu disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin, 12 April 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat