kievskiy.org

Terkait THR 2021, Menaker Wajibkan Dibayar Paling Lambat Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 dan gaji ke-13 yang didapatkan menjelang Bulan Ramadhan 1442 H.
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 dan gaji ke-13 yang didapatkan menjelang Bulan Ramadhan 1442 H. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT – Bulan Ramadhan 2021 semakin dekat, banyak hal yang dirindukan dan ditunggu-tunggu umat islam selama bulan Ramadhan.

Salah satu hal yang paling ditunggu dan sudah menjadi ciri khas untuk melengkapi kebahagiaan di Bulan Suci tersebut yakni, Tunjangan Hari Raya (THR).

Baru-baru ini, Ida Fauziyah yang merupakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Surat Edaran tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR 2021 sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Gagal Gelar MotoGP 2021, Masih Berpeluang Gelar WSBK

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tertinggal di Belakang Vaksin Covid-19 Lain, China Pertimbangkan Pencampuran

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," ujar Ida Fauziyah, pada Senin, 12 April 2021.

Menaker memastikan hal terkait pembayaran THR itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat