kievskiy.org

THR 2021 Dikabarkan Bisa Dicicil hingga Ditunda, Serikat Pekerja: Semua Kebijakan Berpihak ke Pengusaha

Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Pusat Federasi SP TSK SPSI, menyatakan menolak rencana Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR 2021 Kepada Pekerja/Buruh. Kebijakan tersebut sangat merugikan buruh.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jin tomang mengatakan, tahun 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI sudah pernah mengeluarkan aturan THR dicicil dan ditunda. Hal itu akhirnya berdampak banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020 bahkan sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya. 

"Kondisi tahun 2020 dengan sekarang Tahun 2021 sangat berbeda dimana perusahaan sudah beroperasi secara normal, pandemi Covid-19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh," ujar dia, Sabtu 20 Maret 2021. 

"Bisa kita lihat dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh, kemudian tanggal 2 Februari 2021 keluar PP No. 34, tentang TKA PP No. 35 mengenai PKWT, ALIH DAYA dan PHK, PP No. 36 mengenai Pengupahan, PP No.37 mengenai JKP," kata dia melanjutkan.

Baca Juga: Bongkar Kenangan Pahit Saat Masih dengan Raffi Ahmad, Tyas Mirasih: Mantan Paling Nyakitin

Baca Juga: Shin Tae-yong Positif Covid-19, PSSI Pastikan Pemain Timnas U-23 Aman

Kemudian pemerintah mengeluarkan PERMEN 2 tahun 2021 mengenai Pengupahan untuk industri padat karya dimana aturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh dibawah upah minimum.

"Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh, apalagi dengan rencana menteri Ketenagakerjaan akan memperbolehkan pengusaha untuk mencicil dan menunda pembayaran THR 2021 lengkap sudah penderitaan kaum buruh," ujar dia. 

Berdasarkan aturan THR dibayar oleh pengusaha minimal satu bulan upah dibayarkan sekaligus paling lambat 7 hari sebelum hari raya kepada buruh.

Baca Juga: Bertubi-tubi Tergelincir di Tangga Pesawat, Kondisi Terkini Joe Biden Akhirnya Terungkap

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat