PIKIRAN RAKYAT – Bulan Ramadhan 1442 H semakin dekat, salah satu hal yang telah menjadi ciri khas untuk melengkapi kebahagiaan Bulan Ramadhan di Tanah Air ialah Tunjangan Hari Raya (THR).
Baru-baru ini, Pemerintah memperkirakan adanya potensi peningkatan konsumsi hingga Rp215 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada periode Bulan Ramadhan 1442 H dan Lebaran 2021.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu 7 April 2021 memastikan THR dan gaji Ke-13 tetap digelontorkan kepada karyawan maupun ASN, TNI, dan Polri untuk optimalisasi konsumsi selama Bulan Ramadhan 1442 H dan Lebaran 2021.
"Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Posko Presisi Berdiri untuk Pantau Pelaksanaan Program Utama Kapolri
Baca Juga: Rusia Uji Coba Rudal Nuklir Musim Panas Ini, Dirancang dengan Kekuatan Penghancur
Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa kebijakan THR dan gaji ke-13 akan bersinergi dengan program pemerintah lainnya di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama pada triwulan II-2021.
"Saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi, yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.