kievskiy.org

Sidang Kerumunan Petamburan, Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Dicecar Habib Rizieq Shihab

Persidangan Habib Rizieq.
Persidangan Habib Rizieq. /Antara/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan menyecar Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

Habib Rizieq Shihab menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Bayu Meghantara lantaran dia saat itu masih berstatus sebagai Kepala Satgas Covid-19 Jakarta Pusat.

"Tadi, Anda pada saat ditanya jaksa apakah surat imbauan soal protokol kesehatan, apakah imbauan itu berupa larangan?" Habib Rizieq Shihab menyampaikan pertanyaannya dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, Bayu Meghantara lantas menjawab kalau pada dasarnya kegiatan pernikahan.

Baca Juga: Muncul Sumber Air di Lokasi Longsor NTT, Warga Ketakutan

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 April 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Bersiap Hadapi Drama Di Tempat Kerja

Dia juga menjelaskan, berdasarkan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan keagamaan sebenarnya tidak dilarang namun pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan.

"Kegiatan pernikahan dilarang, aturan di pergub kegiatan keagamaan tidak dilarang tetapi pemenuhan kebutuhan prokes sebuah keharusan," kata Bayu Meghantara.

Kemudian, Habib Rizieq Shihab melanjutkan pertanyaan berikutnya. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya apakah Bayu Meghantara mengetahui dirinya dan panitia dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar Rp50 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat