kievskiy.org

Berupaya Kuasai 45 Hektare Lahan Alam Sutera, Dua Mafia Tanah Berhasil Diringkus Polisi

Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Beberapa waktu lalu, maraknya tindak kriminal penipuan terutama mafia tanah di Indonesia, menyebabkan aparat keamanan tak tinggal diam.

Baru-baru ini, dua mafia tanah yang berinisial D dan M diringkus polisi lantaran berupaya menguasai tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten.

Kombes Pol Yusri Yunus yang merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada April 2020 lalu.

Diawali ketika tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut, tetapi gugatan tersebut hanya intrik para pelaku.

 Baca Juga: Dortmund vs Man City, Awasi Haaland, Pep Guardiola Ingatkan Status Pemain

Baca Juga: Jaga Genetika Domba Garut, Pemkab Garut Bangun Balai Pembibitan

"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," ujarnya, Selasa 13 April 2021.

Kombes Pol Yusri Yunus  juga mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur oleh seorang oknum pengacara yang bekerja untuk tersangka D dan M.

"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya. Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," tuturnya, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 14 April 2021, Makam Roy Mulai Dibongkar untuk Tes DNA, Aldebaran Resah?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat