PIKIRAN RAKYAT – Perkara suap yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah masih bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik kontraktor Agung Sucipto.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Bulukumba, Kecamatan Ujung Bulu, Sulawesi Selatan.
“Rabu, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel, yaitu kantor milik tersangka AS di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Rabu, 14 April 2021, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kembali diinformasikan oleh lembaganya.
KPK telah menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang ditangani dan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan atau orang kepercayaan Nurdin sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Kondisi Mental Kim Jung Hyun Memburuk, Agensi: Dia Mencari Pengampunan