kievskiy.org

Kasus Jual-Beli Pulau Lantigiang di Sulawesi Selatan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Ilustrasi pulau. Pria Tiongkok ubah daratan di danau jadi pulau untuk mendapat cinta mantannya, tapi ia tetap ditolak.*
Ilustrasi pulau. Pria Tiongkok ubah daratan di danau jadi pulau untuk mendapat cinta mantannya, tapi ia tetap ditolak.* /Pixabay/Julius Silver Pixabay/Julius Silver

PIKIRAN RAKYAT - Kasus jual beli pulau di Sulawesi Selatan telah terbongkar oleh pihak kepolisian.

Polisi telah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka jual beli Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. 

Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, kini polisi telah menetapkan total tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun untuk dua orang tersangka baru di kasus jual beli pulau ini, polisi menetapkan pembeli pulau yaitu Asdianti Baso.

Baca Juga: Sinergi Kolaborasi bank bjb Perkuat Sektor Usaha di Jawa Barat

Baca Juga: bjb PESATkan UMKM Hadir di Kota Tasikmalaya

Sementara satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah yang membuat dokumen penjualan tanah di Pulau Lantigiang tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E Zulpan, S.I.K., M.Si., mengatakan, bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Polres Selayar melakukan gelar perkara kasus tersebut, Kamis 11 Maret 2021.

“Jadi perkembangan kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, penyidik telah lakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan dua tersangka baru pembeli pulau dan kepala desa yang membuat dokumen palsu,” kata Kabidhumas, Jumat 12 Maret 2021.

Selain itu, Kabidhumas juga menyebut, pihak Polres Selayar akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru ini dalam waktu dekat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat