PIKIRAN RAKYAT - Subdit III Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, persitiwa itu terjadi pada 30 Maret 2021 lalu.
Saat itu rumah korban inisial M digedor oleh sejumlah pelaku yang berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
"Saya dari polda tiarap tiarap, prosesnya pengen cepet atau engga kalo pengen cepet tiarap diam," kata Yusri menirukan para pelaku.
Baca Juga: Pede Laris Manis di Eropa, MG Luncurkan Mobil Listriknya di Indonesia
Baca Juga: Kakorlantas Bantah Perbolehkan Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Simak Penjelasannya
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Dalam aksi pencurian itu kata Yusri, total ada lima orang tersangka yakni RMA alias Obot (35), MS alias Gabin (42), HW (43), MI (32), dan PW alias Cak (40).