PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka kemungkinan memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran terkait meninggalnya tahanan di Polres Tangerang Kota dan Tangerang Selatan.
"Kita akan lihat ya. Tim kita kan sudah koodinasi. Kalau nanti dibutuhkan tentu kita akan panggil juga," kata Ketua Komnas HAM Andi Taufan Damanik saat ditemui di kantornya, Sabtu, 17 April 2021.
Lantas, Andi Taufan Damanik mengapresiasi langkah Kapolda Kalimantan Timur yang secara inisiatif datang dengan membawa hasil investigasi di internalnya ke Komnas HAM.
Hal itu berkaitan dengan kasus meninggalnya tersangka Herman pada saat menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga: Klaim DPR: Vaksin Nusantara Sangat Diminati, Masyarakat Antre Panjang
Baca Juga: Joe Biden dan PM Jepang Serukan Perdamaian dan Stabilitas di Selat Taiwan
Bahkan meskipun keluarga mengatakan sudah memaafkan tapi penegakan hukum terhadap kasus Herman oleh Kapolda Kaltim terhadap bawahannya dikatakan harus tetap jalan.
Sehingga pemberian maaf dari pihak keluarg tidak menghilangkan tindak pidana pelaku.
"Sama dengan yang di Kaltim. Cuman yang di Kaltim, kami apresiasi karena cepet tindakannya kemudian juga sangat tegas, jelas juga," kata dia.