kievskiy.org

Kritik Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP 57 2021, HNW: Harus Evaluasi dan Beri Sanksi

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI Dok. MPR RI.

PIKIRAN RAKYAT - Terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, ketentuan pasal di dalamnya pun menuai polemik dan kritik dari sejumlah politisi.

Seperti halnya Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 itu.

Sebagaimana PP mengenai Standar Nasional Pendidikan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, dan diundangkan oleh Menkumham. 

Maka ia meminta untuk segera mengakhiri polemik dan kegaduhan dari aturan tersebut.

 Baca Juga: 73 Tahun Setia Menemani, Ratu Elizabeth II Ucapkan Selamat Tinggal pada Pangeran Philip

Baca Juga: Pendiri Demokrat Keberatan dengan Langkah SBY Soal Pendaftaran Logo

“Padahal menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi,” kata Hidayat di Jakarta, Sabtu, 17 April 2021.

HNW mengkritisi hal ini, karena terkait hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia, sebagai Mata Kuliah Wajib untuk Perguruan Tinggi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021.

Selain itu, HNW juga mengatakan, upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP No. 57/2021 tidak memadai.

 Baca Juga: Barcelona Menang Telak dan Juarai Copa del Rey, Ronald Koeman Tak Puas Meski Senang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat