PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Khusus perkara kerumunan di Megamendung, jaksa menghadirkan camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan hingga Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.
Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com di lokasi, keduanya nampak dihadirkan dalam ruang sidang.
Selain Endi dan Agus jaksa juga menghadirkan dua saksi lain yakni Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, dan Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin 12 April 2021 lalu, JPU menghadirkan 10 orang saksi terkait kasus kerumunan Petamburan.
Mereka adalah Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan, kemudian mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara, hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Khusus kasus Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***