PIKIRAN RAKYAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 47 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Salah satu hukum dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan, serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabzir (mubazir) dan israf (berlebih-lebihan).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2020, Indonesia menghasilkan 67,8 juta ton.
Artinya, terdapat 185.753 ton sampah per harinya yang dihasilkan dari masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Camat Megamendung hingga Kasatpol PP Sebagai Saksi di Sidang Habib Rizieq
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Oleh sebab itu, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu Prabowo mengajak masyarakat untuk makan sahur dan buka puasa secukupnya agar sampah organik sisa makanan tidak menumpuk.
Setiap orang di Indonesia aktif menyumbang sampah sebanyak 0,68 kg setiap harinya.