kievskiy.org

Indonesia Tempati Kedua Tertinggi di ASEAN Kasus Pernikahan Dini, MUI Ungkap Permintaannya untuk Para Ulama

Ilustrasi pernikahan anak./
Ilustrasi pernikahan anak./ /Pixabay/SplitShire Pixabay/SplitShire

PIKIRAN RAKYAT - Pernikahan dini merupakan salah satu permasalahan sosial yang belum kunjung usai di Indonesia.

Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta para ulama berperan untuk mencegah pernikahan anak melalui pendidikan dan dakwah kepada masyarakat.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Amany Lubis menyatakan bahwa pernikahan usia anak di Indonesia merupakan tantangan bersama bagi pemerintah dan masyarakat, tidak terkecuali ulama dan tokoh agama.

"Saya ingin katakan bahwa penyuluh agama apa pun di Indonesia harus berpegang pada prinsip Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan," kata Amany dalam seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 13 Mei 2021, PPKM Mikro Kembali Diperluas ke 5 Provinsi

Baca Juga: Laju Vaksinasi Covid-19 Turun hingga 300.000 Dosis per Hari, Kemenkes Ungkap Penyebabnya

Menurutnya melalui pendidikan dan dakwah, para ulama bisa mengenali penyebab akar masalah perkawinan usia anak, sehingga solusi pencegahan bisa dilakukan sesuai dengan masalahnya.

Dirinya mencontohkan, perkawinan usia anak yang disebabkan oleh hamil di luar nikah, maka dapat dicegah melalui penanaman nilai-nilai agama.

Seperti dengan pengendalian diri dan akhlak mulia yang diterapkan dalam keluarga, lembaga pendidikan maupun masyarakat.

Dirinya juga mencatat, ada lima provinsi di Indonesia yang memiliki peringkat tertinggi dalam pernikahan anak, yaitu Sulawesi Barat sebanyak 34,22 persen, Kalimantan Selatan 33,68 persen, Kalimantan Tengah 33,56 persen, Kalimantan Barat 32,21 persen serta Sulawesi Tengah 31,91 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat