PIKIRAN RAKYAT - Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta ikut serta mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pengawasan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 2021 mendatang.
Demikian Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maria Qibtya disela-sela kegiatan rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Jakarta, Rabu, 21 April 2021.
"Pengawasan diimbau kepada SKPD masing-masing untuk memberikan arahan di lingkungan SKPD-nya mengikuti Surat Edaran yang ada," kata Maria Qibtya.
Baca Juga: Kemelut Kata Reaktif dan Positif Covid-19 Jadi Perdebatan di Sidang Habib Rizieq
Sementara berkenaan dengan diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi ASN, Maria menyampaikan, surat tersebut sepenuhnya memang menjadi tanggung jawab SKPD terkait.
Kata dia, Kepala SKPD terkait harus menjalankan fungsi pengawasan bagi para bawahannya agar senantiasa mengindahkan aturan yang berlaku dari Kemenpan RB.
Menurutnya, Kepala SKPD harus mengetahui betul setiap bawahannya bila memang mendapatkan pengecualian sehingga terpaksa harus melaksanakan perjalanan ke luar kota.
Baca Juga: Awasi Pencairan THR, Pemprov Jakarta Buka Posko Pengaduan di Seluruh Kota Administrasi
"Kan di situ ada fungsi Kepala SKPD-nya untuk melakukan pengawasan internal di SKPD," ujarnya.