kievskiy.org

Kemelut Kata 'Reaktif' dan 'Positif' Covid-19 Jadi Perdebatan di Sidang Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Fauzan Antara Foto/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Terjadi kemelut antara jaksa dan para saksi terkait kata reaktif dan poisitif Covid-19 dalam sidang lanjutan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu 21 April 2021.

Kemelut bermula ketika dr. Hadiki dari lembaga kesehatan Mer-C yang dihadirkan sebagai saksi di pengadilan menyebutkan bahwa Rizieq reaktif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab antigen di kediamannya Sentul pada 23 November 2020 lalu.

Atas dasar itu pula Rizieq kemudian dibawa oleh dr. Hadiki ke RS Ummi, Bogor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah benar-benar positif Covid-19 atau tidak.

Baca Juga: Pakistan Larang Turis Asal India Masuk ke Negaranya

Dr. Hadiki kemudian menyerahkan Rizieq ke RS Ummi dan diterima oleh Nerina Mayakartifa yang kala itu tengah bertugas di rumah sakit.

Saat menerima Rizieq di rumah sakit, dr. Nerina sempat menanyakan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada Rizieq. Dimana saat itu dr. Hadiki mengatakan Rizieq terkonfirmasi bukan kata reaktif.

"Waktu operan (Rizieq di RS Ummi) dr. Hadiki saya tanya gimana (hasil pemeriksaan kesehatan) dokter Hadiki menjawab ini sudah terkonfirmasi," kata Nerina di persidangan.

Baca Juga: Masih Dilanda Konflik, Yaman Baru Mulai Program Vaksinasi Covid-19

Dr. Nerina menilai bahwa terkonfirmasi berarti sudah positif Covid-19 sebab kata dia, kata terkonfirmasi digunakan berdasarkan hasil pemeriksaan (polymerase chain reaction) atau swab PCR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat