kievskiy.org

Pemprov Jakarta Tegaskan SIKM Tak Berlaku Saat Pengetatan Mudik Lebaran 2021

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 TAHUN 2021 Tentang Prniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 2021.

Peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri berlaku dalam dua periode. Periode pertama, H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Kemudian periode kedua pascalebaran, yakni H+7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 di Indonesia per 22 April 2021, Pasien Sembuh 1.481.449, Meninggal 44.172

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 bahwa mulai hari ini tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 itu dilakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Namun Syafrin menjelaskan, meski ada pengetatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak lagi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Tidak. tidak ada SIKM. hanya pengetatan," kata Syafrin Liputo.

Baca Juga: Curhat Tentang Kebahagiaan, Sule: Sampai Mati Enggak Akan Berhenti

Hanya saja kata Syafrin, warga yang akan melakukan perjalanan sebelum 5 Mei 2021 wajib melampirkan surat keterangan sehat melalui surat swab antigen, swab PCR yang menunjukkan hasil negatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat