kievskiy.org

Tak Ditahan, Pengemudi Porsche yang Masuk Jalur Transjakarta Dikenakan Sanksi Tilang

Warganet dibuat geram dengan kehadiran video viral penggendara mobil Porsche serobot lajur bus TransJakarta.
Warganet dibuat geram dengan kehadiran video viral penggendara mobil Porsche serobot lajur bus TransJakarta. /Instagram/@jakartakeras

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengemudi mobil Porsche dikenakan sanksi tilang dan denda Rp 500 ribu lantaran masuk jalur bus Transjakarta. 

Sebagaimana diketahui, pengemudi AS tersebut sempat viral setelah kendarannya terekam masuk jalur bus Transjakarta pada Minggu 18 April 2021 lalu di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Ini adalah pelanggaran, dan memang kemarin setelah bikin pernyataan, sesuai Pasal 287(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) kita kenakan disini dendanya Rp 500 ribu dan itu sudsh ditilang oleh petugas," kata Yusri kepada wartawan, Selasa 26 April 2021.

Kasus itu sendiri kata Yusri terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku. Namun saat itu pelaku sempat mengelak. 

Baca Juga: Naik Angkot di Majalengka Kini Bisa Bayar Nontunai Pakai QRIS

"Setelah berbagai pemeriksaan, kita amankan kendaraan dan anaknya disitu baru setelah itu di kantor ini dia mengakui dia yang mengemudikan dengan membuat satu pernyataan yang ada," tuturnya. 

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya saat ini telah menyita barang bukti berupa kendaraan.

"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran," ucapnya. 

Sebelumnya, sebuah mobil mewah jenis Porsche menerobos jalur Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat