PIKIRAN RAKYAT - Ditjen Dukcapil, Zudan Arif menunjuk pejabat pelaksana untuk membantu para transgender memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el.
Langkah ini dilakukan karena banyak transgender yang tidak memiliki identitas.
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
Sontak hal ini menjadi keributan di beberapa kalangan. Adanya mendukung, ada juga yang menolak.
Ia menegaskan, para transgender tetap mendapatkan layanan pembuatan KTP, tetapi kolom jenis kelamin diisi sebagaimana mestinya, terkecuali jika telah ditetapkan oleh pengadilan.
"Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," ujar Zudan dalam keterangan resmi Kemendagri, Senin 26 April 2021.
Tak hanya itu, Zudan Arif menjelaskan, transgender harus menggunakan nama asli, bukan nama alisan ataupun panggilan.
"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny," katanya menjelaskan.