kievskiy.org

MAKI Mengaku Curi Dengar Wali Kota Tanjungbalai Sempat Berupaya Hubungi Wakil Ketua KPK

Wali Kota Tanjungbalai ditahan KPK pada Sabtu, 24 April 2021.
Wali Kota Tanjungbalai ditahan KPK pada Sabtu, 24 April 2021. /Antara/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap perkara pemerasan yang dilakukan seorang penyidik KPK, yang diketahui bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Oknum penyidik KPK itu telah ditangkap Propam pada Selasa 20 April 2021 usai terlibat dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.

Saat ini, M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020-2021.

Akan tetapi, kabar lain muncul dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Baca Juga: Tantang Klaim China, Vietnam Bangun Milisi Maritim di Laut Natuna Utara

Dirinya mengaku mendengar informasi bahwa, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga berusaha menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

M Syahrial merupakan tersangka pemberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Disampaikan pula bahwa suap itu diberikan agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.

“Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili,” tutur Boyamin.

Namun, dirinya juga tak mengetahui lebih lanjut apakah Lili menanggapi atau menindaklanjuti hal tersebut atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat