kievskiy.org

Empat Orang Ditangkap Polisi, Diduga Bantu WN India Kabur dari Karantina Covid-19

Sejumlah aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta yang dijadikan tempat karantina WNA asal India
Sejumlah aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta yang dijadikan tempat karantina WNA asal India /Antara Foto Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka terkait kasus WNI dari India yang lolos dari karantina Covid-19.

Keempat tersangka itu kata Yusri adalah JD WNI yang lolos dari karantina Covid-19, kemudian S, RW, dan GC yang mengaku petugas Bandara Soetta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku tidak ditahan lantaran mereka dipersangkakan dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan hukuman dibawah 5 tahun penjara.

"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Dukung AS, Mohammed bin Salman Sebut Hanya Sedikit Perbedaan Arab Saudi dan Joe Biden

Kasus ini berawal dari JD yang baru kembali dari India ke Indonesia. Ia diketahui membayar Rp 6,5 juta kepada S dan RW agar dapat masuk Indonesia tanpa mengikuti karantina Covid-19.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan terhadap ketiga tersangka polisi mendapati pelaku lain yakni GC.

Kata Yusri, GC memiliki peran yang cukup besar sebab dirinya mendapatkan keuntungan Rp 4 juta rupiah dari uang yang diberikan JD kepada S dan RW.

"Ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini," tuturnya.

Baca Juga: Korea Selatan Ucap Janji untuk AS dan Korea Utara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat