kievskiy.org

Tengah Asyik Menikmati, 4 Pejabat Pemkot Makassar Terciduk Gunakan 'Barang Haram'

Ilustrasi narkoba. Seorang Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (Kepsek MTs) diketahui melakukan hal bejat di saat bulan suci Ramadan sedang berlangsung.
Ilustrasi narkoba. Seorang Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (Kepsek MTs) diketahui melakukan hal bejat di saat bulan suci Ramadan sedang berlangsung. /Pixabay/RenoBeranger

PIKIRAN RAKYAT – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penangkapan empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang terlibat perkara narkotika dilakukan di dua tempat berbeda .

Ketika melakukan penangkapan, polisi mendapati empat pejabat tersebut tengah asyik menikmati barang haram tersebut pada Jumat dini hari, 23 April 2021 dan tidak ada perlawanan.

Empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam dipecat lantaran hasil tes urine yang dilakukan usai penangkapan dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang menyatakan positif metamfetamin.

"Setelah menunggu tes urine kepada keempat tersangka ini, hasilnya keluar. Semuanya positif metamfetamin," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Trianto yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Cerita Pengalamannya Usai Berdoa di Depan Ka'bah, Maia Estianty Sindir Permasalahannya dengan Mulan Jameela?

Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan tersebut adalah Asisten I M Sabri, Kabag Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Muh Yarman, Staf Syarifuddin, dan Kabid Dinas Arsip Irwan Muladi.

Tiga orang dari empat yang tertangkap polisi tertangkap yang mengonsumsi narkoba jenis sabu merupakan mantan Camat.

M Sabri merupakan mantan Camat Tamalanrea, Muh Yaman adalah mantan Camat Tamalanrea, dan Syarifuddin adalah mantan Camat Wajo.

Baca Juga: Munarman Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, PKS: Negara Tidak Boleh Berlebihan, Apalagi Berpotensi Langgar HAM

Menanggapi persoalan hukum tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa pihaknya segera memberhentikan oknum ASN itu dari jabatan yang disandangnya selama ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat