kievskiy.org

Sudah Teken PP THR dan Gaji Ke-13, Jokowi: untuk Mendorong Peningkatan Konsumsi

Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021. /Pixabay/kreatikar Pixabay

PIKIRAN RAKYAT –  Kabar kapan cairnya THR atau Tunjangan Hari Raya yang ditunggu-tunggu oleh PNS, ASN, dan jajaran aparatur negara lain akhirnya muncul.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bahwa dia telah menandatangani Peraturan Pemerintah  mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, melalui siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis, 29 April 2021.

 Baca Juga: Guru di Sukabumi Lumpuh Usai Vaksinasi Covid-19, Keluarga Beberkan Janji Pemerintah

Jokowi juga menegaskan bahwa pemberian THR ini menjadi program pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli, yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” katanya.

Selain itu, Jokowi berharap bahwa momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021, bisa turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.

Baca Juga: Arsul Sani: Kalau Ada Reshuffle Lanjutan, Semoga Basisnya Lebih kepada Kinerja Menteri

“Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan bisa menjadi kenaikan pertumbuhan ekonomi kita,” tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Sekretariat Presiden. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat