kievskiy.org

THR Bermasalah? Catat Alamat Posko Pengaduan di Bandung dan Simak Cara Laporkannya

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Pixabay.com Pixabay.com

PIKIRAN RAKYAT - Guna memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai instruksi Kemnaker, Disnaker Kota Bandung membuka posko pengaduan THR 2021.

Hal ini demi memastikan arahan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/IV/2021 bisa berjalan sesuai harapan.

Surat edaran tersebut berisi perintah pembayaran THR bagi pegawai yang dilakukan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Jika H-7 THR lebaran belum juga cair atau dibayarkan tak sesuai aturan, maka pegawai Kota Bandung berhak mengajukan keluhan ke posko pengaduan THR yang telah disediakan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Aksi Penangkapan Munarman, Diseret Keluar Rumah dan Tanpa Alas Kaki

Menurut keterangan dari Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin, posko pengaduan THR sendiri terletak di Jalan Martanegara Nomor 6.

"Sampai saat ini kami belum dapat informasi dari pengusaha tapi yang pasti kami sudah buka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara Nomor 6," ujar Arief saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 28 April 2021.

Namun dengan catatan, posko tersebut hanya diperuntukkan bagi pegawai yang berdomisili di Kota Bandung.

Baca Juga: Baru 4 Provinsi dan 6 Kota Kabupaten yang Punya Regulasi Lansia di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat