kievskiy.org

Guna Pantau Pengaduan, Menaker Resmi Luncurkan Posko THR

Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021. /Pixabay/kreatikar

PIKIRAN RAKYAT – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) resmi diluncurkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Tujuannya, untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR untuk tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin, 19 April 2021.

"Momentum bulan Ramadhan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh dan mewajibkan pengusaha untuk membayar THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruh sebelum h-7 Lebaran," ujarnya.

 Baca Juga: Ungkap Isi Hati Devano Danendra Pada Naura Ayu: Saat Ketemu Ada yang Beda, Bisa Lepas

Baca Juga: Breaking News, Jose Mourinho Dipecat Tottenham Enam Minggu Sebelum Liga Inggris Usai

Kendati demikian, Ida Fauziyah juga menyebut, terkait pemberian THR bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayarkannya sesuai waktu yang ditentukan, pemerintah memberikan sedikit kelonggaran.

Yakni, dengan diberi kelonggaran pembayaran maksimal sehari sebelum hari raya setelah sebelumnya mencapai kesepakatan dengan pekerja

Kemnaker kemudian membentuk Posko Pelaksanaan THR Keagamaan 2021, dalam rangka pelaksanaan pembayaran tersebut.

 Baca Juga: Devano Danendra Ceritakan Hubungannya dengan Keluarga: Saya Suka Kesel sama Komentar dari Netizen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat