kievskiy.org

Buruh Keberatan dengan Surat Edaran Soal THR, Pemprov Jawa Barat Siap Jadi Wasit

Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.O4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin 12 April 2021 kemarin. 

Dalam SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayar THR karyawan yang sesuai aturan. 

Namun masih ada yang mengganjal bagi kalangan Serikat buruh/pekerja terutama dalam poin tiga yang memberi celah pada perusahaan untuk menunda membayarkan THR tahun ini. 

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, terdapat poin yang pihaknya tidak setuju walau ada persyaratan yang tidak mudah, karena kondisi perekonomian tahun 2021 tidak sama dengan tahun 2020.

Baca Juga: Ramai Video Kebersamaannya dengan Seorang Pria, Ayu Ting Ting dapat Lampu Hijau dari Ayah Rozak?

Baca Juga: Densus 88 Kembali Tangkap Enam Terduga Teroris Terkait Bom Gereja Katedral Makassar

Dimana tahun 2020 ada PSBB sehingga banyak perusahaan yang meliburkan pekerja nya sampai dua bulan.

"Tahun 2021 semua perusahaan sudah beroperasi normal termasuk  industri start up, pasar tradisional, pertanian, hotel, pariwisata dan lainnya tinggal sekolah yang belum tatap muka," ujar dia, Selasa 13 April 2021. 

Oleh karena itu pihaknya  meminta pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tahun 2021 sesuai dengan Permenaker No 6 tahun 2016.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Satpol PP Akan Awasi Penjual Takjil di Jakarta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat