PIKIRAN RAKYAT - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, pihaknya akan mengawasi tempat-tempat penjualan takjil yang menimbulkan kerumunan.
"Pengawasan tetap dilakukan kalau ada kerumunan pasti akan kita lakukan penindakan," kata Arifin saat dihubungi wartawan, Selasa, 13 April 2021.
Namun demikian kata dia, Pemprov Jakarta pada dasarnya tidak melarang penjualan takjil selama Bulan Ramadhan 2021 sepanjang protokol kesehatan Covid-19 tetap dilaksanakan dengan baik.
"Selama masih memenuhi ketentuan prokes tempat-tempat yang digunakan juga adalah tempat-tempat yang tidak terlarang. Itu boleh-boleh saja," tutur dia.
Baca Juga: Populasi Orang Yahudi Terus Turun Sejak Berdirinya Negara Israel
Baca Juga: Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB, Majelis Hakim Kabulkan dengan Beri 'Hukuman'
SatPol PP geser waktu patroli
Pemprov DKI Jakarta memberikan pelonggaran untuk aktivitas warganya selama bulan suci Ramadhan 2021.
"Makanya patroli kita bergeser waktunya. Bergeser mulai jam 19-malam hari. Patroli pengawasan ke tempat rumah makan," tutur Arifin.