kievskiy.org

Bertemu Para Pendemo, Bupati Majalengka Janjikan Surat Edaran Soal THR untuk Buruh

Bupati Majalengka Karna Sobahi disertai Sekda dan Kepala  Dinas Tenaga Kerja tengah menerima para pendemo dari SPN dan FSPMI di Pendopo, Senin 12 April 2021.
Bupati Majalengka Karna Sobahi disertai Sekda dan Kepala Dinas Tenaga Kerja tengah menerima para pendemo dari SPN dan FSPMI di Pendopo, Senin 12 April 2021. /Pikiran Rakyat/Tati

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Majalengka sepakat terbitkan surat edaran untuk semua perusahaan di Kabupaten Majalengka agar membayar Tunjangan Hari Raya bagi semua karyawannya tanpa di cicil serta diberikan jauh sebelum lebaran sesuai keinginan buruh.

Jika melanggar UU Ketenagakerjaan pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi disertai Sekda Majalengka Eman Suherman serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sadili usai menerima aksi demo dari SPN dan FSPMI di Pendopo, Senin 12 April 2021.

Sebelumnya Ketua SPN Suryana, menyampaikan 4 hal kepada Bupati Majalengka, pertama meminta perusahaan untuk membayar THR penuh tanpa dicicil, karena berdasarkan informasi yang diperoleh mereka ada perusahaan yang akan mencicil THR terhadap buruhnya.

Baca Juga: Tulis Pesan Pilu untuk Mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, Abidzar: Nggak Pernah Rasakan Bercanda dengan Abi

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jari Kelingking Bisa Ungkap Sifat Tersembunyimu

Selain itu meminta Upam Minimum Kabupaten di Tahun 2021, dinaikan sebab upah yang saat ini berjalan sebesar Rp2.009.000 per bulan sudah dianggap tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Majalengka.

Buruh juga meminta Bupati untuk mendorong dugaan korupsi di BPJS diusut tuntas, karena merugikan para buruh yang sudah membayar BPJB setiap bulan, serta meminta bupati untuk turun menolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengungkapkan pihaknya akan menerbitkan surat untuk semua pengusaha berisi pemenuhan tuntutan para buruh. Jika tidak membayar THR sesuai aturan maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat