kievskiy.org

Tersangka Kasus Korupsi di Majalengka Ditahan, Gelapkan Uang Rp1,99 Miliar dari PDSMU

Tersangka Jun (63), mantan Direktur Utama PDSMU (Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha)  asal Rajagaluh yang diduga telibat penggelapan uang perusahaan milik Pemda Majalengka dengan kerugian negara sebesar Rp 1,99 milyar, Selasa (30/3/2021) dibawa kejaksaan menuju ruang tahanan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.
Tersangka Jun (63), mantan Direktur Utama PDSMU (Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha) asal Rajagaluh yang diduga telibat penggelapan uang perusahaan milik Pemda Majalengka dengan kerugian negara sebesar Rp 1,99 milyar, Selasa (30/3/2021) dibawa kejaksaan menuju ruang tahanan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka menahan tersangka Jun (63), mantan Direktur Utama PDSMU (Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha) asal Rajagaluh yang diduga telibat penggelapan uang perusahaan milik Pemda Majalengka dengan kerugian negara sebesar Rp 1,99 miliar, Selasa 30 Maret 2021.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodie, Selasa 30 Maret 2021, Jun ditahan setelah menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 jam mulai pukul 10.30.00 WIB hingga pukul 12.00 siang.

Usai diperiksa langsung dibawa Rutan Polres Majalengka sebagai titipan tahanan Kejaksaan dengan menggunakan kendaraan tahanan.

Baca Juga: Polisi Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Makassar Berbaiat di Markas FPI

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, Ahok Langsung Turun Cek TKP

“Sebelum di bawa ke ruang tahanan terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan di tes PCR memastikan yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19 dan dalam konsidi sehat,” kata Dede Sutisna.

Tersangka Jun (63), mantan Direktur Utama PDSMU (Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha)  asal Rajagaluh yang diduga telibat penggelapan uang perusahaan milik Pemda Majalengka dengan kerugian negara sebesar Rp 1,99 milyar, Selasa (30/3/2021) dibawa kejaksaan menuju ruang tahanan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.
Tersangka Jun (63), mantan Direktur Utama PDSMU (Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha) asal Rajagaluh yang diduga telibat penggelapan uang perusahaan milik Pemda Majalengka dengan kerugian negara sebesar Rp 1,99 milyar, Selasa (30/3/2021) dibawa kejaksaan menuju ruang tahanan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.

Keempat jaksa sekaligus akan menjadi Jaksa Penuntut Umum pada persidangan nanti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat