kievskiy.org

Kejagung Sita Harta Tersangka Perkara Dugaan Korupsi PT Asabri

Penahanan tersangka PT Asabri, Senin, 1 Februari 2021.
Penahanan tersangka PT Asabri, Senin, 1 Februari 2021. /Dok. Kejagung

PIKIRAN RAKYAT - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita harta milik tersangka berupa tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak milik tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan aset yang disita oleh tim penyidik terkait dengan tersangka Heru Hidayat (HH).

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan yang terkait tersangka HH. Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penyitaan tersebut disebutkan oleh Leonard telah mendapatkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Berstatus Terancam Punah, Tiga Harimau Sumatera Terekam Kamera

Baca Juga: Kejaksaan Agung Diminta Tak Main-Main Tuntaskan Kasus HAM Berat, Anggota DPR: Profesional

Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset yang disita berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 meter persegi, terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Aset tersebut dipegang dengan hak atas nama PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk.

Selain aset dengan Sertifikat HGB, ada pula harta lainnya berupa bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.16885 seluas 383 meter persegi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat